Polri Jadwalkan Pemanggilan Pemeriksaan Terhadap 8 Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

- 26 Oktober 2020, 15:39 WIB
Polri terbitkan pemanggilan pemeriksaan terhadap 8 tersangka kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung
Polri terbitkan pemanggilan pemeriksaan terhadap 8 tersangka kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung /ANTARA /Aditya Pradana

SEMARANGKU – Jadwal pemanggilan untuk proses pemeriksaan terhadap 8 tersangka peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung diterbitkan oleh penyidik Polri.

Delapan tersangka tersebut berinisial  T, H S, K, IS, NH, R, UAN. Lima diantaranya merupakan pekerja buruh bangunan, 1 orang mandor, 1 orang Dirut PT ARM serta 1 orang lainnya merupakan pejabat pembuat komitmen Kejagung.

Dilansir oleh Semarangku dari Antaranews pada Senin 26 Oktober 2020, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, menyampaikan bahwa agenda pemeriksaan terhadap 8 tersangka tersebut dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 27 Oktober 2020 pukul 10.00 WIB di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca Juga: BPBD DKI Jakarta: Ada Potensi Hujan Lebat Hingga 27 Oktober

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum atau depkop.go.id untuk Dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta? Ini yang Benar!

“Rencananya delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejagung dipanggil dan akan diperiksa hari Selasa, 27 Oktober pukul 10.00 oleh tim penyidik gabungan Dit Tipidum Bareskrim Polri,” sebutnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Sebelumnya, sebanyak 64 saksi diperiksa oleh Polri dalam proses penyidikan kasus kebakaran Gedung Kejagung ini.

Baca Juga: Jubir Sebut Presiden Jokowi Berniat Mewariskan Indonesia Sentris di Akhir Pemerintahannya

Halaman:

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x