SEMARANGKU – Penyidik mengungkapkan penemuan fakta baru terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam fakta yang diungkapkan, disebutkan bahwa perusahaan cleaning service PT ARM statusnya tengah dipinjam oleh dua orang.
Hal ini terungkap setelah dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lanjut terhadap salah satu tersangka, yaitu RS yang merupakan Dirut PT ARM.
Baca Juga: Hore Cair Lagi! Cara Cek Kuota Internet Gratis Kemdikbud 50 GB Tahap 2 di Nomor Telkomsel
Baca Juga: Sudah Cair! Segera Cek Cara Dapatkan Kuota Internet Gratis 50 GB Kemendikbud Tahap 2 Bulan Oktober
Dikutip Semarangku dari Antaranews pada Rabu, 28 Oktober 2020, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebutkan bahwa RS merupakan salah satu dari delapan tersangka kasus kebakaran tersebut.
“RS adalah salah satu dari delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan, RS menyebutkan bahwa PT ARM dipinjam bendera perusahannya oleh dua orang berinisial Mai dan SW.
Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!