SEMARANGKU – Perhatikan baik-baik sebelum mendaftar BLT Banpres UMKM. Lihat kriteria dan persyaratan bagi penerima BLT Banpres UMKM senilai Rp2,4 juta melalui artikel ini.
Untuk melakukan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah banyak mengeluarkan bantuan. Salah satunya adalah BLT Banpres UMKM.
BLT Banpres UMKM diberkan kepada para pelaku atau pemilik UMKM. Namun, tidak semua pelaku UMKM mendapatkan BLT Banpres UMKM.
Baca Juga: Dapatkan Pulsa Gratis Rp150 ribu dari Telkomsel! Solusi Jika Kuota Internet Gratis Kemdikbud Habis
Baca Juga: PR IPNU IPPNU Desa Gersik Putih Dilantik, Ciptakan Rekan Rekanita Milenial Terdidik
Besaran BLT Banpres UMKM adalah Rp2,4 juta tiap penerima. Penerima tersebut adalah yang telah lolos verifikasi dari tim yang ditunjuk oleh pemerintah.
Selain lolos verifikasi, para pendaftar BLT Banpres UMKM harus memenuhi beberapa poin dibahwah ini!
Kriteria Penerima BLT Banpres UMKM
- Pelaku usaha mikro yang aktif melaksanakan kegiatan usaha.
- Tidak sedang menerima kredit perbankan atau lembaga keuangan.
- Memiliki E-KTP. Memiliki usaha mikro di tempat tinggalnya.
- Bila memiliki alamat usaha yang berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU.
- Bukan ASN/TNI/POLRI, pegawai BUMN/D.
- Belum ikut di pendaftaran gelombang sebelumnya.
Baca Juga: Total Kasus Positif COVID-19 di Indonesia Capai Angka 421.731 Ribu