Cek Syarat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Begini Kriteria Penerima BPUM dan Cara Daftarnya Lengkap

- 4 November 2020, 21:21 WIB
Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta yang kini diperpanjang
Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta yang kini diperpanjang /Semarangku.com

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemdikbud Habis? Telkomsel Beri Pulsa Gratis Rp 150 ribu, Ini Cara Dapatnya

Persyaratan Penerima BLT Banpres UMKM

  1. Mengisi pernyataan dan formulis usula peserta program bantuan produktif usaha mikro.
  2. Fotokopi E-KTP.
  3. Fotokopi Ijin Usaha (NIB/IUMK/Surat Keterangan Usaha dari Desa/Kelurahan).
  4. Foto pelaku usaha mikro bersama produk atau usahanya (di print)

Tempat Pendaftaran Penerima BLT Banpres UMKM

Pendaftaran secara offline dapat dilakukan melalui kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro pada kabupaten atau kota masing-masing di hari kerja dan wajib mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Dari Zona Merah Sampai Zona Oranye, Tetap Waspadai Covid-19! Jangan Terlena

Baca Juga: Link eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM BRI, Ini Cara Daftar BLT UMKM Sampai Dapat SMS

Pendaftaran Penerima BLT Banpres UMKM secara online dapat melalui laman berikut: https://siapbersamaumkm.kemenkopukm.go.id

Para pelaku UMKM yang telah lolos verifikasi akan mendapatkan BLT Banpres sebesar Rp2,4 juta rupiah per pelaku.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur. Bank penyalur yang dimaksud adalah bank himbara yang meliputi Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Berbagai Sumber ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x