Ditutup Bulan Ini, Berikut Cara Daftar BPUM UMKM Sampai Dapat Transferan Rp 2,4 Juta ke Rekening

- 4 November 2020, 08:25 WIB
Ilustrasi BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta
Ilustrasi BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta /Semarangku.com/

SEMARANGKU – Ditutup pada akhir bulan ini, berikut cara daftar BLT UMKM BPUM hingga cair atau dapat transferan Rp 2,4 juta, selengkapnya cek di sini.

Cara daftar BLT UMKM BPUM diperuntukkan bagi para pelaku usaha kecil menengah yang membutuhkan bantuan permodalan.

Simak cara daftar BLT UMKM BPUM secara lengkap sampai cara cek penerima, sampai transferan rp 2,4 juta masuk ke rekening.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Malam Ini Rabu-Kamis 4-5 November: Ada Liga Champions Istanbul vs MU dan Barcelona

Pemerintah telah menyalurkan BLT UMKM ini ke 9,1 juta penerima tahap pertama per tanggal 6 Oktober.

Berdasarkan surat edaran dari Kemenkop&UKM No. 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020, pendaftaran program BPUM diperpanjang hingga akhir November mendatang.

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening, Kemnaker Ungkap Jadwal Terbaru Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Hari Terakhir! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Hingga Dapat Insentif Rp3,55 Juta dengan

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Komite UMKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x