SEMARANGKU - Bantuan BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta diberikan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM di masa pandemi Covid-19.
Pelaku UMKM dapat daftar sebagai penerima BLT UMKM BPPUM melalui kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro.
Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan, akan dapat dana hibah sebesar Rp2,4 juta.
Baca Juga: Apa yang Kamu Dapatkan Ketika Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11? Simak Info Berikut
Baca Juga: Pantau Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji atau Upah Gelombang 2, Siapkan Rekening yang Akan Digunakan
Bantuan ini kabarnya diperpanjang hingga akhir November mendatang.
Sehingga masih ada kesempatan bagi pelaku UMKM yang belum dapat BLT UMKM BPUM.
Akan tetapi, tidak semua pendaftar akan dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta.
Baca Juga: Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Dipastikan Gagal Cair ke Rekening Ini, Cek Milikmu