SEMARANGKU – Masih dibuka, ayo segera daftar BLT UMKM BPUM untuk dapatkan modal sebesar Rp 2,4 juta, syarat dan ketentuan cek di artikel ini.
Selama pandemi COVID-19 banyak program pemerintah yang ditujukan untuk melakukan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) salah satunya adalah BLT Banpres UMKM.
BLT UMKM BPUM adalah bantuan yang dikhususkan oleh pemerintah bagi para pemilik UMKM.
Baca Juga: HINDARI, BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Gagal Ditransfer Rp 1,2 Juta, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca Juga: 5 Golongan yang Berhak Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Simak Selengkapnya!
Sebenarnya Pencairan BLT Banpres UMKM sampai tanggal 6 Oktober 2020, telah diterima oleh 9 juta pelaku UKM tahap pertama.
Meskipun di Indonesia banyak pelaku UMKM tetapi tidak semua pelaku UMKM mendapatkan BLT Banpres UMKM.
Penerima BLT Banpres UMKM adalah mereka yang telah memenuhi kriteria, syarat, dan lolos verifikasi dari tim seleksi.
Baca Juga: ShopeePay dan Kitabisa.com Sinergi untuk Bantu UMKM Pulih Saat Pandemi