5 Golongan yang Berhak Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Simak Selengkapnya!

- 4 November 2020, 14:37 WIB
5 golongan penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2
5 golongan penerima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 /Semarangku.com/

SEMARANGKU – Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau upah gelombang 2 disalurkan oleh pemerintah kepada para pekerja, berikut daftar 5 golongan yang berhak menerima.

Baca hingga tuntas agar kalian menggetahui selengkapnya ttentang 5 golongan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau upah gelombang 2.

 

Namun, sebelum mendapatkan BLT subsidi gaji atau upah gelombang 2, terlebih dahulu harus lolos verifikasi dari tim yang telah ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: ShopeePay dan Kitabisa.com Sinergi untuk Bantu UMKM Pulih Saat Pandemi

Baca Juga: GAWAT! BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Bisa Gagal Cair ke 12,4 Juta Orang Jika Tipe ATM Begini

Setelah dinyatakan lolos, pendaftar berhak mendapatkan BLT subsidi gaji gelombang 2 yang disalurkan oleh pemerintah melalui bank Himbara (Himpunan bank milik negara) yang meliputi bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN.

Besaran dana yang diterima oleh tiap-tiap penerima sebesar adalah Rp600 ribu dan akan diberikan setiap bulan selama dua bulan berturut-turut.

Dengan diberikannya BLT subsidi gaji gelombang 2 ini, diharapkan dapat membantu Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi COVID-19.

Halaman:

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x