Mudah! Ini Cara Cek dan Daftar Ulang Agar Kartu BPJS Kesehatan Tidak Dibekukan

- 4 November 2020, 06:15 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan /KabarJoglosemar Pikiran Rakyat/Sandra
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan /KabarJoglosemar Pikiran Rakyat/Sandra /DESY/Jurnal Presisi

SEMARANGKU – Segera cek melalui 5 cara berikut ini dan lakukan registrasi agar Kartu BPJS Kesehatan tidak dibekukan!

Pemberkuan tersebut dikarenakan saat ini pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tengah melakukan pemeriksaan terhadap data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Sebenarnya dalam proses pembaruan data kepesertaan JKN-KIS, pihak BPJS Kesehatan telah melakukan sejak 1 November 2020, lalu.

Baca Juga: Lupakan Rp1,2 Juta! BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak untuk yang Melanggar Ini

Baca Juga: Link eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM UMKM Rp2,4 Juta Pakai KTP, Ini Cara Menggunakannya

Dalam proses yang dilakukan oleh pihak BPJS Kesehatan tersebut, BPJS Kesehatan akan melakukan penonaktifan kepesertaan yang memiliki data belum lengkap.

Pemeriksaan oleh pihak BPJS Kesehatan tesebut dilakukan kepada segmen peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN).

Bagi peserta yang tidak melengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dinonaktifkan sementara waktu dan diminta untuk melakukan registrasi ulang.

Baca Juga: Pejudi Inggris Taruhan 5 Juta Dollar Demi Kemenangan Donald Trump vs Joe Biden, Rekor Judi Pemilu AS

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Layak Dapatkan Penghargaan Bintang Mahaputera di Hari Pahlawan Kata Mahfud MD

“Bagi peserta JKN-KIS PN yang dataya belum terisi NIK, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, pada saat dicek status kepesertaannya mulai tanggal 1 November 2020 akan muncul notifikasi untuk melakukan registrasi ulang,” tutur M. Iqbal Anas Ma’ruf selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan, dikutip SEMARANGKU dari PMJ News.

Peserta BPJS Kesehatan perlu melakukan pembaruan data dan daftar ulang agar kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dibekukan.

Proses pembaruan data dan registrasi ulang kepesertaan BPJS Kesehatan dapat kamu lakukan melalui HP serta simak langkah-langkahnya melalui artikel berikut!

Baca Juga: Cara Lengkap Daftar BLT UMKM BPUM Agar Dapat SMS BRI Hingga Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Buka Hingga Akhir November, Ini Cara Daftar dan Cek Online Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di Eform BRI

Untuk melakukan pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan sebelum melakukan registrasi ulang dapat meluli cara berikut, pilih salah satu!

1. Melalui aplikasi Mobile JKN, kamu dapat mendownloadnya melalui Google Play Store atau App Store

2. Melalui aplikasi Whatsapp di nomor 08118750400 (Chika)

3. Melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

4. Melalui petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit

5. Melalui aplikasi JAGA JARAK

Baca Juga: Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Dipastikan Gagal Cair ke Rekening Ini, Cek Milikmu

Baca Juga: Besok Terakhir! Simak Kiat Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11 dan Dapatkan Insentif Rp600 ribu

Berikut cara melakukan pembaruan data Nomor Induk Kependudukan (NIK)!

1. Menghubungi kantor cabang melalui layanan administrasi dengan WhatsApp (Pandawa) melalui pengaktifan kembali kartu

2. Menghubungi petugas BPJS SATU! Di rumah sakit

3. Melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400

Sedangkan untuk melakukan pembaruan data peserta BPJS Kesehatan perlu mempersiapkan dokumen berikut!

Baca Juga: Apa yang Kamu Dapatkan Ketika Lolos Kartu Prakerja Gelombang 11? Simak Info Berikut

Baca Juga: Cukup Login eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT Banpres UMKM Pakai KTP dan NIK, Langsung Cair BRI

1. Foto KTP

2. Foto Kartu keluarga (KK)

3. Foto kartu peserta KIS.

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah