Said Iqbal: Besok Buruh akan Serahkan Berkas Gugatan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK

- 1 November 2020, 13:35 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.*
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.* /Antara./Antara

SEMARANGKU - Elemen serikat buruh menyatakan akan mengajukan gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal melalui keterangan persnya pada Minggu, 1 November 2020.

Berkas gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ini akan dilakukan besok, Senin, 02 November 2020.

Baca Juga: Sebuah Masjid di Prancis Jadi Target Serangan Pembakaran

Baca Juga: Liga Inggris: Link Live Streaming MU vs Arsenal, Prediksi Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung TV

Iqbal menyebut bahwa penyerahan berkas gugatan uji materiil dan uji formil omnibus law UU Cipta Kerja ini akan dilakukan bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

"Tetapi bila mana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK," sebutnya.

 

Iqbal menambahkan bahwa proses penyerahan  gugatan ini akan dibarengi dengan aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja secara serentak oleh puluhan ribu buruh dari 32 konfederasi.

Baca Juga: Ada MU vs Arsenal, Ini Jadwal Bola Liga Inggris Siaran Langsung di NET TV Malam Ini

Baca Juga: Waduh, Konser Online Pertama Idola K-Pop di Korea Selatan Sejak Pandemi Berlangsung Semrawut

Untuk di wilayah Jakarta, aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja ini akan terpusat di sekitar Istana Negara dan gedung MK.

"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," tegas Iqbal.***

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: RRI.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah