Gagal Dapat BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta? Tenang, Ada 6 Bansos yang Diperpanjang Hingga 2021 untuk Kamu

- 26 Oktober 2020, 10:27 WIB
Cara Dapat Bantuan UMKM BPUM Rp2,4 Juta dan Panduan Cek Penerima Langsung via eform.bri.co.id/bpum
Cara Dapat Bantuan UMKM BPUM Rp2,4 Juta dan Panduan Cek Penerima Langsung via eform.bri.co.id/bpum /Dok. PRMN/Semarangku/

SEMARANGKU – Kamu gagal dapat BLT UMKM Banpres BPUM Rp2,4 juta? Tenang! Masih ada berbagai bantuan sosial lain yang bisa kamu dapat karena beberapa bantuan sosial tersebut diperpanjang hingga tahun 2021.

Pemerintah mengonfirmasi akan memperpanjang bantuan sosial (Bansos) di masa pandemi hingga tahun mendatang.

Perpanjangan Bansos hingga tahun 2021 dinilai akan memberikan dampak positif sebagai pemulihan ekonomi nasional masyarakat, baik secara individu, keluarga, bahkan usaha mikro atau UMKM.

Baca Juga: Susul Ronaldo, Ronaldinho Kini Dikonfirmasi Positif Covid-19, Begini Kondisinya Sekarang

Baca Juga: BNI Punya Target Baru, Serap Sukuk Wakaf Uang, BNI Syariah Dukung Investasi Sosial di Indonesia

Selain itu, masyarakat memang membutuhkan adanya bantuan dari pemerintah mengingat pandemi saat ini belum berakhir dan ekonomi turun secara drastis.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah mengumumkan untuk memperpanjang Bansos hingga tahun 2021 yang terdiri dari 6 daftar bantuan sosial.

Pemerintah berharap, perpanjangan ini akan memberikan dampak positif sebagai pemulihan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Pemimpin Besar Samsung Group, Lee Kun-hee Tutup Usia

Baca Juga: Jangan Abaikan! Ini Cara Penggunaan Hand Sanitizer yang Salah Namun Sering Dilakukan

Berikut daftar bantuan sosial atau bansos pemerintah yang diperpanjang hingga tahun 2021 dikutip dari Instagram @bappenasri sebagai berikut:

1. Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan adalah program bantuan dari pemerintah kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat tertentu.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

Baca Juga: Yuk Login www.pln.co.id, Ini Cara Dapat Keringanan Tarif Listrik Nonsubsidi PLN

Baca Juga: Ternyata Tidak Semua Pelajar hingga Dosen Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud, Ini Syaratnya

2. BLT subsidi gaji

BLT subsidi gaji adalah program bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta dengan total yang diberikan dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

3. BLT Banpres UMKM

BLT Banpres UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro melalui bank. Adapun besar tunai bantuan ini dengan nominal 2,4 juta.

Baca Juga: Tahap 1 Selesai! Ini Jadwal Pencairan Kuota Internet Gratis Tahap 2 Bulan Oktober dari Kemendikbud

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Cek Penerima Keringanan Tarif Listrik Nonsubsidi PLN via WA dan Web Resmi

4. Kartu Sembako

Kartu Sembako adalah program bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari di masa pandemi.

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

5. BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH adalah program bantuan tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada keluarga.

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

6. Kartu Prakerja

Program kartu Prakerja adalah program bantuan kepada para pekerja atau korban PKH dengan mengikuti pelatihan intensif dalam program tersebut.

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Baca Juga: Bukan Main! Telkomsel Siapkan Hadiah Uang Total Rp160 Juta untuk Umum, Ini Cara Dapatnya!

Baca Juga: Dapatkan Rp2,4 Juta Pakai KTP, Ayo Daftar BLT UMKM dan Cek Penerima BPUM via eform.bri.co.id/bpum

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Itulah daftar Bansos dari pemerintah diperpanjang hingga tahun 2021 yang dapat masyarakat nikmati dan sebagai pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Bappenas


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x