SEMARANGKU – Berikut cara cek penerima keringanan tarif listrik nonsubsidi PLN melalui WhatsApp (WA) maupun web resmi PLN. Simak artikel sampai tuntas agar dapat melakukan pengecekan secara mandiri.
Pemberian keringanan tarif listrik kini tidak hanya dapat di nikmati oleh para pelanggan listrik bersubsidi melainkan juga para pelanggan listrik nonsubsidi juga dapat memperoleh keringanan.
Keringanan tarif listrik yang diberikan pemerintah pun tidak tanggung-tanggung, bahkan hingga ada yang mendapatkan keringanan hingga 100%.
Baca Juga: Dapatkan Rp2,4 Juta Pakai KTP, Ayo Daftar BLT UMKM dan Cek Penerima BPUM via eform.bri.co.id/bpum
Baca Juga: Awas, Presiden Jokowi Mungkin Copot Jabatan Menteri yang Ketahuan Akan Nyalon di Pilpres 2024
Keringanan tarfi listrik nonsubsidi ini dilakukan mulai dari bulan Oktober hingga bulan Desember 2020. Program ini dinamakan penurunan tarif tenaga listrik.
“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini,” tutur Agung Pribadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, sebagaimana dikutip SEMARANGKU dari Antara News.
Untuk memastikan kamu mendapatkan keringanan tarif listrik nonsubsidi dari pemerintah, kamu dapat melakukan pengecekan melalui WA maupun web site resmi PLN.
Baca Juga: Pasti Cair Rp2,4 Juta! Pakai KTP untuk Daftar dan Cek Penerima BLT UMKM Banpres BPUM