Yuk Login www.pln.co.id, Ini Cara Dapat Keringanan Tarif Listrik Nonsubsidi PLN

- 26 Oktober 2020, 08:27 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Antaranews

SEMARANGKU – Berbagai bantuan pemerintah yang ditujukan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) selama pandemi COVID-19 belum berakhir di Indonesia. Termasuk keringanan tarif listrik.

Pemberian keringanan tarif listrik tidak hanya untuk para pelanggan listrik bersubsidi. Para pelanggan listrik nonsubsidipun juga diberi keringanan tarif listrik.

Diharapkan dengan adanya keringanan tarif listrik bagi para pelanggan nonsubsidi dapat membantu perekeonomian masyarakat selama pandemi COVID-19 masih berlangsung di Indonesia.

Baca Juga: Hanya Buka WA Bisa Dapat Listrik Gratis PLN Hingga Akhir Tahun, Ini Caranya dan Dapatkan Tokennya

Baca Juga: Cek Harga dan Spesifikasi Huawei Mate 40 RS Porche Design Ponsel Keramik Berteknologi Nano

“Kami akan terus memastikan stimulus listrik ini dapat diterima oleh masyarakat, sehingga dapat meringankan beban di tengah pandemi COVID-19 ini,” tutur Agung Murdifi yang menjabat sebagai Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN pada Selasa, 08 September 2020, dikutip SEMARANGKU dari Antara News.

Keringanan tarif listrik nonsubsidi dapat dinikmati mulai dari bulan Oktober hingga bulan Desember 2020.

Bagi pelanggan pra-bayar atau pengguna token, besar kecilnya bantuan diperhitungkan berdasarkan jumlah rata-rata pemakaian tertinggi antara bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2020.

Baca Juga: Gempa Bumi 5.9 Skala Richter di Laut Jawa Tadi Pagi, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami Tapi Waspada

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x