Polri Tetapkan Delapan Orang Sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung

- 24 Oktober 2020, 05:40 WIB
Polri menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung
Polri menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung //Instagram Humas Dinas Penanggulangan Kebakaran & Penyelamatan DKI Jakarta @humasjakfire

Baca Juga: Kapan BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Cair? Kemnaker Bocorkan Ini, Catat Baik-baik!

Dari penyelidikan, PT ARM diketahui menyuplai cairan pembersih bermerek Top Cleaner yang tidak memiliki izin edar.***

 

 

 

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x