Polri Tetapkan Delapan Orang Sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung

- 24 Oktober 2020, 05:40 WIB
Polri menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung
Polri menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung //Instagram Humas Dinas Penanggulangan Kebakaran & Penyelamatan DKI Jakarta @humasjakfire

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Daftar, Buruan Login prakerja.go.id untuk Cairkan Rp 3,55 Juta, Cek Kartu Prakerja

Mereka dinilai melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, yakni merokok dalam ruangan tempat bekerja yang terdapat banyak bahan mudah terbakar.

Atas dasar tersebut penyidik mengambil kesimpulan bahwa munculnya api berasal dari tindakan lalai tersebut.

Sementara itu, seorang mandor berinisial UAN ditetapkan sebagai tersangka sebab dinilai lalai akibat tidak berada di lokasi mengawasi para pekerja saat kejadian.

Baca Juga: Dapatkan Pulsa Litrik Gratis PLN Oktober 2020, Bisa Klaim Token via WA dan pln.co.id, Ini Caranya!

Baca Juga: Jangan Nangis Kalau Gagal Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud Periode Bulan Oktober, Ini Sebabnya

“Mandor harusnya mengawasi. Tapi UAN hari itu tidak ada di lokasi,” sebut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Penetapan status tersangka terhadap delapan orang tersebut dilakukan setelah gelar perkara di internal Polri pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Selain itu, Dirut PT ARM yang berinisial R turut dinyatakan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman kasus.

Baca Juga: Yuk Login www.pln.co.id Agar Dapat Pulsa Listrik Gratis, Bisa Klaim Token dari WA, Ini Caranya!

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x