Polri Tetapkan Delapan Orang Sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung

- 24 Oktober 2020, 05:40 WIB
Polri menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung
Polri menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung //Instagram Humas Dinas Penanggulangan Kebakaran & Penyelamatan DKI Jakarta @humasjakfire

SEMARANGKU – Sebanyak delapan orang dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh tim penyidik gabungan Polri.

Penetapan delapan tersangka kebakaran Gedung Kejagung ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Dari kedelapan tersangka, lima diantaranya disebut bekerja sebagai tukang, satu mandor, satu orang vendor PT ARM yang merupakan perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner, dan satu lainnya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Sebut Protokol Kesehatan Menjadi Ibadah Baru Saat Pandemi

Baca Juga: La Liga Spanyol: Jadwal Siaran Langsung Barcelona vs Real Madrid, H2H Link Live Streaming El Clasico

“Lima tukang, satu  mandor, satu vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial NH,” sebutnya.

Dilansir Semarangku dari Antara News pada Jumat, 23 Oktober 2020, kedelapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung ini dinyatakan telah bertindak lalai sehingga berujung pada kebakaran gedung.

Kebakaran bermula ketika lima tukang yang berstatus sebagai tersangka mengerjakan perbaikan di Ruang Aula Biro Kepegawaian yang terletak di lantai 6 Gedung Utama Kejagung.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Daftar, Buruan Login prakerja.go.id untuk Cairkan Rp 3,55 Juta, Cek Kartu Prakerja

Mereka dinilai melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, yakni merokok dalam ruangan tempat bekerja yang terdapat banyak bahan mudah terbakar.

Atas dasar tersebut penyidik mengambil kesimpulan bahwa munculnya api berasal dari tindakan lalai tersebut.

Sementara itu, seorang mandor berinisial UAN ditetapkan sebagai tersangka sebab dinilai lalai akibat tidak berada di lokasi mengawasi para pekerja saat kejadian.

Baca Juga: Dapatkan Pulsa Litrik Gratis PLN Oktober 2020, Bisa Klaim Token via WA dan pln.co.id, Ini Caranya!

Baca Juga: Jangan Nangis Kalau Gagal Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud Periode Bulan Oktober, Ini Sebabnya

“Mandor harusnya mengawasi. Tapi UAN hari itu tidak ada di lokasi,” sebut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Penetapan status tersangka terhadap delapan orang tersebut dilakukan setelah gelar perkara di internal Polri pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Selain itu, Dirut PT ARM yang berinisial R turut dinyatakan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman kasus.

Baca Juga: Yuk Login www.pln.co.id Agar Dapat Pulsa Listrik Gratis, Bisa Klaim Token dari WA, Ini Caranya!

Baca Juga: Kapan BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Cair? Kemnaker Bocorkan Ini, Catat Baik-baik!

Dari penyelidikan, PT ARM diketahui menyuplai cairan pembersih bermerek Top Cleaner yang tidak memiliki izin edar.***

 

 

 

Editor: Risco Ferdian

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x