Maaf Ya! Kemdikbud Tidak Beri Bantuan Kuota Internet Gratis ke Orang dengan 4 Kriteria Ini

- 23 Oktober 2020, 08:40 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim saat peluncuran Program Mengajar dari Rumah Angkatan Kedua
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim saat peluncuran Program Mengajar dari Rumah Angkatan Kedua /kemendikbud.go.id/

SEMARANGKU - Meskipun periode Oktober sudah mulai dicairkan, bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud tidak akan cair ke beberapa orang dengan kriteria berikut, simak selengkapnya di artikel ini.

Penyaluran bantuan kuota internet gratis periode Oktober mulai disalurkan dari tanggal 22 - 24 Oktober 2020.

Sama seperti penyaluran sebelumnya di bulan September, bantuan kuota internet gratis di bagi dalam dua jenis.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis 50 GB dari Telkomsel Cair, Ini Cara Lapor via WA Jika Belum Dapat, Cuma 1 Klik

Baca Juga: Bukan Akhir Oktober, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair di Tanggal Ini, Siapkan ATM, Ingat Jadwalnya!

Ada kuota internet belajar dan ada juga kuota internet umum.

Kuota internet belajar dikhususkan untuk mengakses situs dan aplikasi layanan pembelajaran yang telah ditentukan Kemendikbud sebekumnya.

Sedangkan kuota internet umum bisa digunakan untuk mengakses berbagai aplikasi, bisa YouTube hingga Instagram.

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud disalurkan melalui beberapa provide seperti Telkomsel, Indosat, Tri, XL, hingga Smartfren.

Jumlah yang diberikan juga disesuaikan untuk setiap calon penerima dan jenjang pendidikan, berikut rinciannya.

Untuk pelajar PAUD akan mendapat bantuan kuota 20 GB per bulan dengan rincian 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Baca Juga: UPDATE! Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 dari Kemnaker

Baca Juga: Via KTP, Login eform.bri.co.id/bpum Cek Daftar Penerima Banpres UMKM Rp2,4 Juta Online di BRI

Guru atau pengajar PAUD - SMA mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 37 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Pelajar jenjang SD - SMA mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Dosen atau mahasiswa akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.

Baca Juga: Masih Dibuka! Ini Cara Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis 50 GB dari Kemendikbud

Baca Juga: Cuma 1 Klik, Ini Cara Cek Kuota Internet Gratis 50 GB Telkomsel, Pastikan Masuk HP-mu

Perlu diketahui, kuota internet gratis Kemendikbud tidak akan cair ke orang dengan 4 kriteria berikut.

1. Tidak sedang menempuh pendidikan di Sekolah maupun Perguruan Tinggi

2. Guru atau pengajar yang tidak sedang mengajar atau tidak tergabung dalam lembaga pendidikan apapun

3. Pelajar atau guru yang tidak menyerahkan/mendaftarkan nomor HP-nya sebagai penerima bantuan kuota internet gratis

Baca Juga: Menaker Ungkap Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2, Ini Katanya!

Baca Juga: Mulai Disalurkan, Ini Cara Dapat Subsidi Kuota Internet Gratis 50 GB dari Pemerintah

4. Pelajar atau guru yang mendaftar dengan nomot HP yang sudah tidak aktif

Adapun cara daftar bantuan kuota internet gratis sebagai berikut.

CARA UNTUK PELAJAR/PENDIDIK PAUD-SMA
1. Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif
2. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Sekolah/Operator pendidikan di sekolah masing-masing
3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan data nomor ponsel tersebut ke aplikasi Dapodik.

Baca Juga: Tenang, Tak Ada Rekening BRI Tetap Dapat Bantuan BPUM UMKM, Begini Cara Dapatnya

Baca Juga: Siaran Langsung SCTV Liga Europa: Link Live Streaming Rapid Wien vs Arsenal Malam Kick Off 23.55 WIB

CARA UNTUK MAHASISWA/DOSEN
1. Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif
2. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Universitas/pengelola PDDikti di masing-masing Universitas/Perguruan tinggi
3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel tersebut ke aplikasi PDDikti.

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x