Menaker Ungkap Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2, Ini Katanya!

- 23 Oktober 2020, 05:34 WIB
 Menaker RI Ida Fauziyah menilai, apa yang dilakukan Pemkab Indramayu dan PT Polytama Propindo dalam meluncurkan program CSR 'Mang Covid' sangat bermanfaat ditengah pandemi Covid-19./ZonaPriangan/Heri Sutarma
Menaker RI Ida Fauziyah menilai, apa yang dilakukan Pemkab Indramayu dan PT Polytama Propindo dalam meluncurkan program CSR 'Mang Covid' sangat bermanfaat ditengah pandemi Covid-19./ZonaPriangan/Heri Sutarma /

SEMARANGKU – Berikut informasi mengenai jadwal pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, simak penjelasannya di artikel ini.

kementerian Ketenagakerjaan memberikan kepastian bahwa pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 segera dapat disalurkan.

Jadwal penyaluran BLT subsidi gaji untuk pekerja dengan penghasilan dibawah 5 juta dari pekerjaan mereka untuk periode gelombang 2 tersebut sudah direncanakan dan diputuskan sebelumnya pada awal November 2020 ini.

Baca Juga: Mulai Disalurkan, Ini Cara Dapat Subsidi Kuota Internet Gratis 50 GB dari Pemerintah

Baca Juga: Telkomsel Telah Cairkan Kuota Internet Gratis 20 GB - 50 GB Oktober, Ini Cara Dapat dan Cek Penerima

Sebelumnya Kemnaker telah menyalurkan bantuan tersebut kepada 12.166.471 karyawan dengan penghasilan dibawah 5 juta dari pekerjaan mereka atau setara 98,09 persen dari rencana total penerima yang telah direncanakan sebanyak 12,4 juta.

Sebagai informasi, bantuan yang diberikan kepada pekerja sebesar Rp 2,4 juta tersebut dibagikan secara bertahap melalui dua tahapan pencairan atau sebesar Rp 1,2 juta per dua bulan.

Bantuan BLT Subsidi gaji gelombang atau tahap ke 2 tersebut akan ditransfer setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji tersebut pada tahapan pertama sudah cair.

Baca Juga: Tanpa Rekening BRI Tidak Masalah, Ini Cara Dapat Bantuan BLT BPUM UMKM dan Cara Cek Penerimanya

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x