Menaker Ungkap Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2, Ini Katanya!

- 23 Oktober 2020, 05:34 WIB
 Menaker RI Ida Fauziyah menilai, apa yang dilakukan Pemkab Indramayu dan PT Polytama Propindo dalam meluncurkan program CSR 'Mang Covid' sangat bermanfaat ditengah pandemi Covid-19./ZonaPriangan/Heri Sutarma
Menaker RI Ida Fauziyah menilai, apa yang dilakukan Pemkab Indramayu dan PT Polytama Propindo dalam meluncurkan program CSR 'Mang Covid' sangat bermanfaat ditengah pandemi Covid-19./ZonaPriangan/Heri Sutarma /

4. Kemudian, pilih kolom Pengaduan.

5. Buatlah pengaduan terkait bantuan subsidi gaji yang belum cair.

Adapun syarat penerima bantuan tersebut menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 diantaranya adalah seorang karyawan dengan gaji yang diterima di bawah Rp 5 juta, dan telah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, serta rutin membayar iuran.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x