4. Kemudian, pilih kolom Pengaduan.
5. Buatlah pengaduan terkait bantuan subsidi gaji yang belum cair.
Adapun syarat penerima bantuan tersebut menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 diantaranya adalah seorang karyawan dengan gaji yang diterima di bawah Rp 5 juta, dan telah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, serta rutin membayar iuran.***