Menaker Ungkap Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2, Ini Katanya!

- 23 Oktober 2020, 05:34 WIB
 Menaker RI Ida Fauziyah menilai, apa yang dilakukan Pemkab Indramayu dan PT Polytama Propindo dalam meluncurkan program CSR 'Mang Covid' sangat bermanfaat ditengah pandemi Covid-19./ZonaPriangan/Heri Sutarma
Menaker RI Ida Fauziyah menilai, apa yang dilakukan Pemkab Indramayu dan PT Polytama Propindo dalam meluncurkan program CSR 'Mang Covid' sangat bermanfaat ditengah pandemi Covid-19./ZonaPriangan/Heri Sutarma /

Subsidi gaji tersebut diberikan melalui transfer bank secara bertahap dengan dua tahapan atau termin pembayaran.

Baca Juga: Link Live Streaming Napoli VS AZ Alkmaar Gratis di TV Online Liga Europa Kick Off 23.55 WIB

Baca Juga: Tenang, Tak Ada Rekening BRI Tetap Dapat Bantuan BPUM UMKM, Begini Cara Dapatnya

Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan semua, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran untuk termin kedua.

Sedangkan pekerja yang merasa memenuhi syarat namun belum pernah mendapatkan bantuan tersebut dapat segera memberikan laporan melalui situs resmi Kemnaker dengan cara seperti berikut:

1. Buka laman Kemnaker.go.id.

2. Klik kolom Masuk dan pastikan Anda telah memiliki akun. Jika belum, melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Baca Juga: Liga Europa: Link Live Streaming Celtic vs AC Milan Malam Ini Gratis SCTV - TV Online 02.00 WIB

Baca Juga: Link Live Streaming Rapid Wien VS Arsenal Malam Ini Gratis SCTV - TV Online Liga Europa 23.55 WIB

3. Pilih kolom Pusat Bantuan.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x