Menaker Ungkap Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2, Ini Katanya!

- 23 Oktober 2020, 05:34 WIB
 Menaker RI Ida Fauziyah menilai, apa yang dilakukan Pemkab Indramayu dan PT Polytama Propindo dalam meluncurkan program CSR 'Mang Covid' sangat bermanfaat ditengah pandemi Covid-19./ZonaPriangan/Heri Sutarma
Menaker RI Ida Fauziyah menilai, apa yang dilakukan Pemkab Indramayu dan PT Polytama Propindo dalam meluncurkan program CSR 'Mang Covid' sangat bermanfaat ditengah pandemi Covid-19./ZonaPriangan/Heri Sutarma /

SEMARANGKU – Berikut informasi mengenai jadwal pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2, simak penjelasannya di artikel ini.

kementerian Ketenagakerjaan memberikan kepastian bahwa pencairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 segera dapat disalurkan.

Jadwal penyaluran BLT subsidi gaji untuk pekerja dengan penghasilan dibawah 5 juta dari pekerjaan mereka untuk periode gelombang 2 tersebut sudah direncanakan dan diputuskan sebelumnya pada awal November 2020 ini.

Baca Juga: Mulai Disalurkan, Ini Cara Dapat Subsidi Kuota Internet Gratis 50 GB dari Pemerintah

Baca Juga: Telkomsel Telah Cairkan Kuota Internet Gratis 20 GB - 50 GB Oktober, Ini Cara Dapat dan Cek Penerima

Sebelumnya Kemnaker telah menyalurkan bantuan tersebut kepada 12.166.471 karyawan dengan penghasilan dibawah 5 juta dari pekerjaan mereka atau setara 98,09 persen dari rencana total penerima yang telah direncanakan sebanyak 12,4 juta.

Sebagai informasi, bantuan yang diberikan kepada pekerja sebesar Rp 2,4 juta tersebut dibagikan secara bertahap melalui dua tahapan pencairan atau sebesar Rp 1,2 juta per dua bulan.

Bantuan BLT Subsidi gaji gelombang atau tahap ke 2 tersebut akan ditransfer setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji tersebut pada tahapan pertama sudah cair.

Baca Juga: Tanpa Rekening BRI Tidak Masalah, Ini Cara Dapat Bantuan BLT BPUM UMKM dan Cara Cek Penerimanya

Baca Juga: INGAT! Kuota Internet Gratis Belajar Kemdikbud Hanya untuk Aplikasi dan Website Ini

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menaker Ida Fauziyah dilansir SEMARANGKU dari laman resmi Kemnaker pada tanggal 21 Oktober 2020.

Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020 yang sampai sekarang masih belum ada pembaharuan mencatatkan penyaluran telah dibagikan dengan rincian sebagai berikut.

Bantuan subsidi gaji/upah tahap pertama tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen).

Sementara tahap kedua sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen).

Baca Juga: Mudahnya Transfer Saldo ShopeePay, Ikuti 5 Langkah Ini

Berikutnya untuk tahap ketiga sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen).

Dan tahap keempat sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen).

Setelah itu untuk tahap kelima sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen).

Berdasarkan data yang telah diungkapkan secara resmi oleh kemenaker tersebut dapat dipastikan total program bantuan subsidi gaji/upah (BSU) yang telah disalurkan kepada pekerja/buruh terhitung sebanyak 12.166.471 atau setara dengan 98,09 persen.

Subsidi gaji tersebut diberikan melalui transfer bank secara bertahap dengan dua tahapan atau termin pembayaran.

Baca Juga: Link Live Streaming Napoli VS AZ Alkmaar Gratis di TV Online Liga Europa Kick Off 23.55 WIB

Baca Juga: Tenang, Tak Ada Rekening BRI Tetap Dapat Bantuan BPUM UMKM, Begini Cara Dapatnya

Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan semua, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran untuk termin kedua.

Sedangkan pekerja yang merasa memenuhi syarat namun belum pernah mendapatkan bantuan tersebut dapat segera memberikan laporan melalui situs resmi Kemnaker dengan cara seperti berikut:

1. Buka laman Kemnaker.go.id.

2. Klik kolom Masuk dan pastikan Anda telah memiliki akun. Jika belum, melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Baca Juga: Liga Europa: Link Live Streaming Celtic vs AC Milan Malam Ini Gratis SCTV - TV Online 02.00 WIB

Baca Juga: Link Live Streaming Rapid Wien VS Arsenal Malam Ini Gratis SCTV - TV Online Liga Europa 23.55 WIB

3. Pilih kolom Pusat Bantuan.

4. Kemudian, pilih kolom Pengaduan.

5. Buatlah pengaduan terkait bantuan subsidi gaji yang belum cair.

Adapun syarat penerima bantuan tersebut menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 diantaranya adalah seorang karyawan dengan gaji yang diterima di bawah Rp 5 juta, dan telah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020, serta rutin membayar iuran.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x