Perlu diketahui, kuota internet gratis Kemendikbud tidak akan cair ke orang dengan 4 kriteria berikut.
1. Tidak sedang menempuh pendidikan di Sekolah maupun Perguruan Tinggi
2. Guru atau pengajar yang tidak sedang mengajar atau tidak tergabung dalam lembaga pendidikan apapun
3. Pelajar atau guru yang tidak menyerahkan/mendaftarkan nomor HP-nya sebagai penerima bantuan kuota internet gratis
Baca Juga: Menaker Ungkap Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2, Ini Katanya!
Baca Juga: Mulai Disalurkan, Ini Cara Dapat Subsidi Kuota Internet Gratis 50 GB dari Pemerintah
4. Pelajar atau guru yang mendaftar dengan nomot HP yang sudah tidak aktif
Adapun cara daftar bantuan kuota internet gratis sebagai berikut.
CARA UNTUK PELAJAR/PENDIDIK PAUD-SMA
1. Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif
2. Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Sekolah/Operator pendidikan di sekolah masing-masing
3. Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan data nomor ponsel tersebut ke aplikasi Dapodik.
Baca Juga: Tenang, Tak Ada Rekening BRI Tetap Dapat Bantuan BPUM UMKM, Begini Cara Dapatnya