Cair 2 Hari Lagi! Yuk Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud, Ini Syarat dan Caranya Lengkap

- 20 Oktober 2020, 07:00 WIB
Bantuan Kuota Internet Gratis Tahap 2 dari Kemendikbud rencananya segera Cair hari ini
Bantuan Kuota Internet Gratis Tahap 2 dari Kemendikbud rencananya segera Cair hari ini /Risco Ferdian/Semarangku.com

SEMARANGKU – Kemendikbud telah bekerja sama dengan Assosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk memfasilitasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama pandemi COVID-19 dengan memberikan kuota internet gratis.

Kuota internet gratis tersebut diberikan kepada para pelajar, mahasiswa, guru, dosen, dan instansi pendidikan baik negeri maupun swasta.

Bulan ini pemberian kuota internet gratis dilakukan sebanyak dua kali. Tahap pertama dimulai tanggal 22 Oktober hingga 24 Oktober 2020. Ya, dua hari lagi kamu akan mendapatkan kuota internet gratis.

Baca Juga: Mahfud MD Kasih Bocoran Mungkin Akan Ada yang Ditangkap, Dekat dengan SBY, Terkait Demo UU Ciptaker?

Baca Juga: Cair 22 Oktober, Cara Cek Dapat Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud Via WA dan Web, Gampang Banget

Persiapkan mulai dari sekarang, agar kamu kebagian kuota internet gratis dari Kemendikbud!

Syarat untuk lembaga pendidikan PAUD hingga SMA

- Sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

- Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

- Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemendikbud.go.id).

Baca Juga: Bantuan Sosial Cair Lagi Tahun Depan, Penerima BLT UMKM dan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Wajib Tahu

Baca Juga: Berita Bagus, Kartu Prakerja dan Sembako Cair Sampai 2021, Cek 6 Daftar Bansos Diperpanjang di Sini

- Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput, Pemimpin

- satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemendikbud.go.id).

Syarat untuk Perguruan Tinggi atau Universitas

- Perguruan Tinggi atau Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemendikbud.go.id).

- Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.

Baca Juga: 3 Pilihan Kuota Internet Gratis dan Murah dari Telkomsel 10 - 50 GB, Ini Syarat dan Cara Dapatnya!

Baca Juga: Link dan Cara Daftar BLT UMKM Program BPUM, Sambil Online Dapat Modal Hibah Rp 2,4 Juta, Buruan!

- Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemendikbud.go.id).

Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa

- Terdaftar di lembaga pendidikan (sedang menjadi pelajar atau mahasiswa) dan Mempunyai nomor HP yang aktif.

Syarat untuk Pendidik atau Dosen

- Terdaftar di lembaga pendidikan (sedang menjadi pendidik atau dosen) dan Mempunyai nomor HP yang aktif.

Dan untuk cara daftar untuk mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari pemerintah, ikuti langkah di bawah ini.

Baca Juga: Golongan Ini Tidak Bisa Dapat BLT UMKM Program BPUM Rp 2,4 Juta, Cek Disini Siapa yang Boleh Daftar

Baca Juga: Mau Bantuan BLT UMKM Program BPUM Pakai Cara Mudah Online Langsun Cair Modal Rp 2,4 Juta, Pelaku UKM

Untuk pelajar atau pendidik PAUD hingga SMA

- Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif.

- Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak sekolah atau operator pendidikan di sekolah masing-masing.

- Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, selanjutnya pihak sekolah akan memasukkan data nomor ponsel tersebut ke aplikasi DAPODIK.

Untuk Mahasiswa atau Dosen

- Pastikan mempunyai nomor HP yang aktif.

- Serahkan nomor HP yang aktif kepada pihak Universitas atau pengelola PDDikti di masing-masing Universitas atau Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Jalani Cuti Bersama Oktober 2020, Mendagri Tito Karnavian Himbau Hal Ini

Baca Juga: Usai BLT Subsidi Gaji, Satgas PEN: Bantuan Baru Akan Disalurkan ke Golongan Ini!

- Setelah nomor HP calon penerima bantuan kuota terkumpul, pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel tersebut ke aplikasi PDDikti.

Bagi pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id) dan PDDikti.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x