- Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemendikbud.go.id).
Baca Juga: Bantuan Sosial Cair Lagi Tahun Depan, Penerima BLT UMKM dan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Wajib Tahu
Baca Juga: Berita Bagus, Kartu Prakerja dan Sembako Cair Sampai 2021, Cek 6 Daftar Bansos Diperpanjang di Sini
- Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput, Pemimpin
- satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemendikbud.go.id).
Syarat untuk Perguruan Tinggi atau Universitas
- Perguruan Tinggi atau Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemendikbud.go.id).
- Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bertujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran ata nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
Baca Juga: 3 Pilihan Kuota Internet Gratis dan Murah dari Telkomsel 10 - 50 GB, Ini Syarat dan Cara Dapatnya!
Baca Juga: Link dan Cara Daftar BLT UMKM Program BPUM, Sambil Online Dapat Modal Hibah Rp 2,4 Juta, Buruan!