Ridwan Kamil Diminta Mundur dari Jabatannya Usai Ikut Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja!

- 15 Oktober 2020, 07:09 WIB
Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil. /instagram.com/ridwankamil

SEMARANGKU - Usai ikut tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat diminta mundur dari jabatannya saat ini.

Ridwan Kamil diketahui menjadi pihak yang ikut menolak UU Cipta Kerja yang sudah disahkan pihak DPR RI.

Menanggapi hal tersebut, Teddy Gusnaidi selaku Politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) meminta Ridwan Kamil untuk mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat jika ikut menjadi pihak yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Menurut Teddy Gusnaidi, jika Ridwan Kamil ingin membela rakyat dalam menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, maka Ridwan Kamil harus rela melepas jabatan yang dipegangnya saat ini.

Hal tersebut disampaikan Teddy Gusnaidi melalui unggahan di akun Twitternya.

“Ridwan Kamil cs kalau mau menolak UU Cipta Kerja, ya lepas gubernurnya, karena ada kewajiban dalam UU pemerintahan daerah,” jelas Teddy Gusnadi melalui akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: SOAL DAN JAWABAN TVRI Hari Ini, Kamis 15 Oktober 2020, SD Kelas 4-6 Sederajat: Siklus Makhluk Hidup

Baca Juga: Terjadi Bentrokan Massa Pro dan Kontra dalam Unjuk Rasa Anti Pemerintah di Thailand

Menurut Teddy Gusnaidi, Ridwan Kamil tidak boleh mengambil dua peran dalam posisinya saat ini

“Kalau benar Ridwan Kamil berjuang untuk rakyat menolak UU Cipta Kerja, ya harus berani mundur dari jabatan Gubernur, jangan dua kaki, masih mau makan dari jabatan tapi gak mau melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah,” terang Teddy Gusnadi.

Dilansir Semarangku dari artikel Pikiran Rakyat Bekasi yang berjudul: Ridwan Kamil Ikut Tolak Omnibus Law, Teddy Gusnadi: Sebaiknya Mundur Saja Sebagai Kepala Daerah

Baca Juga: Indonesia Hadapi Bencana Hidrometeorologi, Fenomena La Nina, Gempa Bumi dan Tsunami, Ini Kata Luhut

Baca Juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini Kamis 15 Oktober 2020, SMA Sederajat: STATISTIKA

Meskipun Ridwan Kamil merupakan kepala daerah yang mendukung Jokowi pada pilpres 2019 lalu, Teddy Gusnadi mengaku tidak peduli.

“Ya terserah, mau Ridwan Kamil dulu dukung Jokowi, bukan berarti kalau dia ngawur gue benarkan,” Katanya.

“Wong para Menteri yang ngawur aja gue sebutkan namanya dan gue sampaikan di TV nasional yang ditonton jutaan orang agar mereka dipecat, apalagi cuma RK. Gue gak peduli, gak ada urusan,”ucap Teddy pada akun Twitter.

Baca Juga: Telkomsel Beri Uang Gratis Rp 7,5 Juta ke Pelajar Hingga Dosen Jika Mau Cerita PJJ, Begini Carannya!

Baca Juga: Cair ke 11,9 Juta Pekerja, Cek Transferan BLT Subsidi Gaji Tahap 5 di Rekening, Klik Link di Sini

Pria yang akrab disapa Kang Emil itu bertemu dengan massa Buruh dan Mahasiswa yang melakukan aksi demontrasi di depan Gedung Sate.

Ridwan Kamil menyurati Presiden Joko Widodo dan DPR RI yang menyatakan penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja di depan para demonstran.

Surat itu dikirim setelah dibacakan oleh perwakilan buruh pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Telkomsel Beri Uang Gratis Rp 7,5 Juta ke Pelajar Hingga Dosen Jika Mau Cerita PJJ, Begini Carannya!

Baca Juga: SOAL DAN JAWABAN TVRI Hari Ini, Kamis 15 Oktober 2020, SD Kelas 4-6 Sederajat: Siklus Makhluk Hidup

Dalam surat bernomor 560/4395D/Disnakertrans tertanggal 8 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat.

Ridwan Kamil menyampaikan bahwa pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020 kemarin mendapatkan penolakan dari serikat pekerja atau buruh se-Jawa Barat.

Pada intinya, kata dia, Pemprov Jabar berkomitmen akan menyampaikan seluruh aspirasi buruh kepada pemerintah pusat. Ia mengatakan, sangat berharap buruh menjadi buruh juara selaras dengan slogan pemerintah daerah.(M Hafni Ali Fahmi/Pikiran Rakyat Bekasi)***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x