3 Arahan Presiden Jokowi Terhadap Bencana Hidrometeorologi Akibat Fenomena La Nina, Apa Saja?

- 14 Oktober 2020, 19:34 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Dok. Kominfo.

Pada bulan Desember hingga Februari 2021 peningkatan curah hujan akibat La Nina dapat terjadi di Kalimantan bagian timur, Sulawesi, Maluku-Maluku Utara, dan Papua.

Peningkatan curah hujan seiring dengan awal musim hujan disertai fenomena La Nina berpotensi menjadi pemicu terjadinya bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.

Terkait potensi bencana yang ditimbulkan akibat fenomena La Nina, Presiden Jokowi memberikan 3 poin arahan berikut, dikutip dari Setkab:

Baca Juga: POP Academy Indosiar: Agnez Mo Beri Pesan Penting Kepada 40 Calon Academia, Apa Itu?

Baca Juga: La Nina Picu Bencana Hidrometeorologi, Jokowi Tak Mau Anggap Remeh, Ini Himbauannya!

1. Langkah antisipasi

Siapkan langkah untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana hidrometeorologi akibat fenomena La Nina, yang diprediksi akan menyebabkan peningkatan curah hujan bulanan antara 20% - 40% di atas normal.

2. Menghitung dampak

Hitung dampak dari fenomena La Nina terhadap produksi sektor pertanian, perikanan, dan perhubungan.

3. Penyebarluasan informasi

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: BMKG Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x