SEMARANGKU - Beberapa tokoh KAMI ditangkap polisi saat ikut demonstasi terkait Omnibus LAw UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) kemarin di beberapa tempat. Sebagai ketua Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo lakukan protes keras kepada Mabes Polri.
Para tokoh KAMI yakni tiga orang presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, dan Rochmat Wahab, paling lantang berteriak memprotes kejadian ini dan anggap ada penyadapan terhadap aktivis mereka.
Sedangkan dari pihak Polri penangkapan tersebut dianggap sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono dalam keterangan persnya mengumumkan orang-orang terduga melanggar UU ITE, kemarin di Mabes Polri.
Baca Juga: Presidium KAMI Gatot Nurmantyo Akan Dilaporkan PMII ke Polda Jawa Barat Dugaan Pencemaran Nama Baik
Baca Juga: Siapkan HP, Telkomsel Bagi Uang Gratis 7,5 Juta Buat Pelajar, Mahasiswa, Guru, Dosen, Cek Caranya
Mereka yang ditangkap itu terduga melanggar UU ITE berjumlah 8 orang dan sebagian besar para tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat," ucap mereka dalam siaran tertulis yang dilansir dari RRI, Rabu (14/10/2020).
Dengan adanya penangkapan aktivis tersebut, pihak KAMI menilai ditangkapnya Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu dasar Laporan Polisi dan keluarnya Sprindik pada hari yang sama jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur.
Baca Juga: Utang Indonesia Besar Oleh Siapa, Bukan Jokowi, Soeharto dan SBY, Tapi Gara-Gara Negara Ini