3 Arahan Presiden Jokowi Terhadap Bencana Hidrometeorologi Akibat Fenomena La Nina, Apa Saja?

- 14 Oktober 2020, 19:34 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Dok. Kominfo.

Perkembangan anomali suhu permukaan laut di wilayah tersebut masing-masing adalah -0,6 derajat celcius pada bulan Agustus, dan -0,9 derajat celcius pada bulan September 2020.

Bicara soal catatan historis, La Nina dapat menyebabkan peningkatan akumulasi curah hujan bulanan di Indonesia sebanyak 20 sampai 40 persen di atas normal.

Jumlah tersebut bisa lebih. Namun, dampak La Nina tidak bisa disamaratakan ke seluruh wilayah Indonesia secara umum.

Baca Juga: Stop ‘Ngarepin’ Kartu Prakerja Gelombang 11, Mending Daftar Bantuan Facebook Rp 31 Juta per UKM

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Belum Jelas, Yuk Gabung JPS Kemnaker Aja, Bakal Dapat Pelatihan Juga

Pada bulan Oktober-November 2020, diprediksikan peningkatan curah hujan bulanan dapat terjadi di seluruh wilayah Indonesia kecuali Sumatra.

Daerah yang dimaksud yaitu: Pesisir timur Aceh, sebagian Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Pulau Bangka, Lampung, Banten, sebagian Jawa Barat, sebagian Jawa Tengah, dan sebagian kecil Jawa Timur.

Untuk wilayah Kalimantan yang harus waspada yaitu wilayah sebagian Kalimantan Barat, sebagian Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, sebagaian Kalimantan Timur, sebagian Kalimantan Utara, sebagian kecil Sulawesi, Maluku Utara, dan sebagian kecil Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Belum Jelas, Yuk Gabung JPS Kemnaker Aja, Bakal Dapat Pelatihan Juga

Baca Juga: Sejak Perdana Dibuka Posko Aduan UU Cipta Kerja Langsung Terima Dua Laporan, Dari Siapa?

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: BMKG Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x