Baca Juga: Warga Semarang Aksi Tolak Demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Anarkis, Lebih Baik Damai
Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten / kota masing-masing.
Atau, dengan mendaftar secara online melalui laman https://siapbersamaumkm.
Jika pendaftaran secara online tidak berhasil, sebaiknya lakukan pendaftaran secara konvensional seperti yang telah disebutkan sebelumnya.
Baca Juga: Kemenparekraf Bagikan Bantuan Uang Rp 325 Ribu Gratis, Ini Cara Dapatnya!
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 11 Belum Pasti, Yuk Cairkan Insentif JPS Kemnaker, Ini Cara Dapatnya
Cara menentukan apakah seseorang mendapat bantuan atau tidak yaitu dengan mengecek sms yang berasal dari pihak penyalur yaitu bank. Bagi orang yang mendapat bantuan, akan mendapatkan sms tersebut.
Jika sudah menerima SMS yang dimaksud, penerima bantuan harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk mencairkan dana yang didapat.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur yang terdiri atas himpunan bank negara yaitu Bank BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Dikutip dari Antara, awalnya kuota penerima bantuan ini berjumlah 9,1 juta UMKM, kemudian dinaikkan menjadi 12 juta dan yang terbaru akan diusulkan untuk 15 juta penerima.***