Siap-siap! 6 Bansos Ini Bakal Diperpanjang Hingga 2021, Simak Syarat dan Cara Dapatnya!

- 13 Oktober 2020, 15:12 WIB
Ilustrasi bansos pemerintah.
Ilustrasi bansos pemerintah. /Kemnaker/

SEMARANGKU – Pemerintah Indonesia telah memastikan akan memperpanjang enam bantuan sosial atau bansos pemerintah hingga tahun 2021.

Enam bantuan sosial pemerintah tersebut menjadi solusi ekonomi masyarakat yang diakibatkan dari dampak dari Pandemi Covid-19.

Tidak hanya perorangan, golongan pelaku usaha mikro atau UMKM juga mengalami nasib yang sama, yaitu pendapatan penjualan menurun akibat dari pandemi.

Baca Juga: Anti Ribet! Ini Cara Dapat BLT Kemensos Rp300 Ribu per KK Tanpa Daftar

Baca Juga: Ada Bantuan Hadiah Uang Rp 5 Juta untuk 10 Orang dari Telkomsel, Ini Cara Dapatnya, Yuk Klaim!

Oleh karenanya, pemerintah berupaya melakukan yang terbaik kepada masyarakat untuk memperpanjang bantuan sosial pada tahun depan sampai ekonomi sudah stabil kembali.

Berikut enam bantuan sosial pemerintah yang diperpanjang hingga tahun 2021 dikutip dari Instagram @bappenasri sebagai berikut:

 

1. BLT Banpres UMKM

BLT Banpres UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro melalui bank. Adapun besar tunai bantuan ini dengan nominal 2,4 juta.

Baca Juga: Warga Surabaya Buktikan, BLT Kemensos Rp 300 Ribu per KK Cair Oktober, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Baca Juga: Telkomsel Beri Uang Gratis Rp 5 Juta Jika Nomormu Punya Angka Ini, Simak Syarat dan Cara Dapatnya!

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

2. BLT Subsidi Gaji

BLT subsidi gaji adalah program bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta dengan total yang diberikan dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Unduh Surat Ini, Dijamin Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 saat Dibuka Nanti

Baca Juga: Catat Baik-Baik! Begini Cara Cek Kuota Internet Gratis Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren, dan Tri

3. Kartu Prakerja

Program kartu Prakerja adalah program bantuan kepada para pekerja atau korban PKH dengan mengikuti pelatihan intensif dalam program tersebut.

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

 

4. Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan adalah program bantuan dari pemerintah kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat tertentu.

Baca Juga: BLT Kemensos Rp 500 Ribu per KK Non PKH, Banpres Produktif, dan 4 Bansos ‘Langgeng’ Hingga 2021

Baca Juga: Sekolah Virtual yang Digagas Ganjar Pranowo Terobosan Luar Biasa Menurut Pakar Pendidikan

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

5. Kartu Sembako

Kartu Sembako adalah program bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari di masa pandemi.

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: Anti Ribet! Ini Cara Dapat BLT Kemensos Rp300 Ribu per KK Tanpa Daftar

Baca Juga: Ada Bantuan Hadiah Uang Rp 5 Juta untuk 10 Orang dari Telkomsel, Ini Cara Dapatnya, Yuk Klaim!

6. BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH adalah program bantuan tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada keluarga

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

Itulah 6 bantuan sosial pemerintah yang dapat masyarakat nikmati pada tahun depan sebagai pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Semarangku (PRMN) Bappenas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x