Untuk para pelajar, mahasiswa, guru hingga dosen harus menyerahkan nomor HP yang masih aktif kepada pihak operator sekolah/perguruan tinggi.
Baca Juga: Belum Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud? Yuk Daftar dengan Cara Ini!
Baca Juga: JANGAN LAKUKAN! Ini Penyebab BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Gagal Cair ke Rekeningmu
Jika tidak menyerahkan nomor HP, sudah dipastikan bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud tidak akan cair ke nomor peserta.
Selain itu, pastikan juga bahwa sekolah atau perguruan tinggimu sudah memenuhi syarat penerima bantuan kuota internet gratis dari pemerintah.
Adapun syarat untuk lembaga pendidikan yakni.
Syarat untuk Lembaga Pendidikan PAUD hingga SMA
1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)