SEMARANGKU – Setelah pendaftaran penerimaan insentif Kartu Prakerja gelombang 10 ditutup, tidak lama dari itu kamu pasti akan dihadapkan dengan langkah berikutnya. Langkah berikutnya adalah tes motivasi dan kemampuan dasar.
Perlu diingat sebelum kamu melakukan pendaftaran guna mendapatkan insentif kartu prekerja gelombang 10, apakah kamu sudah memantaskan diri? Sudah pantaskah kamu menjadi penerima insentif Kartu Prakerja gelombang 10?
Mari kita mereview sejenak tentang apa itu program Kartu Prakerja? Program kartu prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pekerja yang membutuhkan peningkatan komptensi termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Telkomsel Kembali Luncurkan Kuota Internet Gratis untuk Pelajar-Guru, Ikuti Cara Dapatnya!
Baca Juga: Buruan Buka Aplikasi Ini Jika Belum Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud
Akan tetapi, kartu prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan. Ringkasnya, semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar.
Hal tersebut dilakukan guna merespon dampak yang ditimbulkan dari pandemi COVID-19. Sedangkan fokus program ini adalah para pekerja yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak dalam penghidupannya.
Tetapi, ada dua hal yang dapat menyebabkan kamu tidak lolos seleksi pendaftaran kartu prakerja gelombang 10.
Baca Juga: Hari Ini Terakhir Penyaluran, Yuk Lengkapi Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet Gratis Kemendikbud
Baca Juga: HINDARI, Ternyata Ini Penyebab BLT Subsidi Gaji Tahap 5 dan Tahap Sebelumnya Tidak Cair ke Rekening
Pertama, bila kamu salah satu dari golongan berikut dipastikan tidak akan lolos sebagai penerima kartu prakerja gelombang 10. Siapakah yang termasuk dalam golongan tersebut? Berikut paparannya:
1. Pejabat negara
2. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada baan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: Hari Terakhir Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Dibagikan, Lakukan 2 Hal Ini Jika Belum Dapat
Baca Juga: GAWAT, 189 Ribu Orang Gagal Dapat Insentif Kartu Prakerja Gelombang 10, Ini Sebabnya!inse
Kedua, ingat kartu prakerja gelombang 10 ini dikhususkan pada penerima tertentu. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya. Bila kamu sudah pernah mendapatkan Bantuan Sosial (bansos) dari Kementerian Sosial, otomatis kamu tidak bakalan lolos di pendaftaran kartu prakerja gelombang 10.***