Sisa 30 Persen, Ikuti Cara Daftar BLT Bantuan UMKM untuk Dapat Modal Rp 2,4 Juta Cuma Pakai KTP

- 29 September 2020, 04:25 WIB
Kini Daftar BLT UMKM hanya dengan KTP juga bisa dan mudah
Kini Daftar BLT UMKM hanya dengan KTP juga bisa dan mudah /Semarangku/Semarangku/
  1. Warga negara Indonesia

  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)

  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: BLT UMKM Hingga Kartu Prakerja Gelombang 7, Ini Daftar Bantuan dari Pemerintah, Cek Persyaratannya

Baca Juga: Tutorial Cara Cek Nama Penerima BLT Subsdidi Gaji untuk Siap-Siap Pencairan Tahap 5

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.

Calon penerima bantuan modal atau BLT Bantuan UMKM ini harus diusulkan oleh pengusul BPUM yang terdiri dari sejumlah lembaga berikut ini:

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x