Baca Juga: Tidak Pakai Masker, Warga Dihukum Menyapu Makam di TPM Kota Semarang
"Prinsipnya kan, KPU kan menghindari kerumunan. Maka, soal protokol kesehatan harus dipatuhi seluruh pihak, baik penyelenggaranya, baik paslon dan pendukungnya, elite politiknya, termasuk peran pemilih di TPS," beber Yulianto.
Sanksinya, masih kata Yulianto, bawaslu akan melakukan penghentian kampanye atau tahapan lain bila memang ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pilkada serentak itu. "Bawaslu nanti yang beri sanksi," pungkasnya.
Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Subkhi mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelanggar dan akan diberikan sanksi. Maka praktis, Bawaslu harus menegakkan PKPU nomor 13 tahun 2020 terkait kampanye di masa pandemi.
Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Tutup Paksa Ponpes di Kebumen dan Banyumas Karena Hal Ini
Baca Juga: Setelah Viral, Walikota Tegal Menghadap Ganjar Pranowo, Minta Maaf dan Klarifikasi Soal Dangdutan
"Bawaslu sekarang punya juga kewenangan untuk melakukan penindakan ya terkait pelanggaran protokol, di awali dengan pencegahan, teguran tertulis, sampai pembubaran," jelas Fajar di lokasi serupa.
Sampai hari ini, bebernya, belum ada indikasi pelanggaran yang dilakukan para calon kepala daerah terkait pelanggaran protokol kesehatan. Yang tercatat, hanya di Kabupaten Pekalongan. "Hanya di Kabupaten Pekalongan," terang Fajar.
Baca Juga: Belum Dua Minggu, Ganjar Pranowo Berhasil Turunkan Angka Penularan Covid-19 di Kota Semarang
Berikut nama-nama daerah di Jateng yang akan melaksanakan pilkada: