1. Sekolah harus Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
2. Sekolah haru terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.
4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.
Baca Juga: HORE! Hari Ini Kemdikbud Cairkan Kuota Internet Gratis Lagi Hingga 50 GB, Simak Cara Dapatnya!
Baca Juga: Mohon Maaf, Tidak Semua Bisa Dapat BLT Non PKH Kemensos Rp500 Ribu per KK , Cek Nama Anda
Syarat Untuk Perguruan Tinggi/Universitas
1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.
2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.
Syarat untuk Siswa hingga Mahasiswa
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pelajar/Mahasiswa)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif
Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Tahap 2 Kemendikbud Cair, Segera Lengkapi Syarat Ini Agar Dapat!
Baca Juga: KABAR BAIK, BLT Subsidi Gaji dan Upah Tahap 5 Segera Cair, Pastikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan Aktif
Syarat untuk Pendidik/Dosen
1. Terdaftar di lembaga pendidikan (Sedang Menjadi pendidik/dosen)
2. Mempunyai nomor HP yang aktif
Untuk cara dapat bantuan kuota internet gratis dari Kemendikbud tersebut, ikuti langkah-langkah di bawah ini.
CARA UNTUK PELAJAR/PENDIDIK PAUD-SMA