Baca Juga: Gampang, Ini Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji dan Upah Tahap 5 via Web Kemnaker, Begini Caranya
Jenjang pendidikan PAUD, akan mendapat bantuan kuota 20 GB per bulan dengan rincian 15 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.
Sedangkan jenjang pendidikan sekolah dasar hingga menengah, akan mendapat bantuan kuota sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 30 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.
Dan untuk jenjang pendidikan perguruan tinggi atau mahasiswa akan diberikan bantuan kuota sebesar 50 GB dengan rincian 45 GB kuota belajar dan 5 GB kuota umum.
Baca Juga: XL Bagikan Kuota Internet Gratis Hingga 50 GB, Ini Cara Dapatnya!
Baca Juga: Segera Lapor Jika Belum Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud, Begini Caranya
Untuk mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari pemerintah, calon penerima harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Tidak hanya calon penerima, pihak lembaga pendidikan (Sekolah/Perguruan Tinggi) juga harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, lantas, apa saja persyaratan tersebut?
Berikut syarat-syaratnya.
Syarat Untuk PAUD hingga SMA