PBNU Minta Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Ketua Umum: Pesta Politik Menimbulkan Kemudharatan

- 21 September 2020, 13:30 WIB
Said Aqil Siroj sebagai Ketua PBNU meminta KPU untuk tunda Pilkada Serentak
Said Aqil Siroj sebagai Ketua PBNU meminta KPU untuk tunda Pilkada Serentak /pikiran-rakyat/

SEMARANGKU – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH. Said Aqil Siroj meminta kepada pemerintah, DPR dan KPU untuk menunda Pilkada Serentak 2020 karena dianggap tidak efektif dan menimbulkan banyak mudharat.

Dia menilai, meskipun pilkada dengan protokol kesehatan yang ketat, namun menyulitkan untuk menghindar dari konsentrasi orang dalam jumlah yang sangat banyak.

“Meiminta kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020 sampai tahap darurat terlewati,” kata ketua Umum PBNU KH. Said Aqil Siroj di Jakarta, dikutip dari Antara News, Senin 21 September 2020.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Ingin K-Pop Jadi Dorongan Kreativitas Pemuda Indonesia

Baca Juga: BLT Subsidi Upah Tahap 3 Belum Masuk Rekening? Ternyata Ini Proses Penyalurannya

Dia meminta alokasi dana anggaran pilkada dapat digunakan pada kegiatan keamanan dan keselamatan warga Indonesia di masa pandemi Covid-19.

Program PSBB, dia menambahkan, yang diterapkan di sejumlah daerah untuk mengendalikan laju lalu lintas pandemi tidak serta merta mengabaikan kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat.

“Nahdlatul Ulama berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mal) masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Selesaikan Sengketa Calon Peserta Pilkada, Total 63 Permohonan per 17 September 2020

Baca Juga: Ketua KPU Arif Budiman Positif Covid-19, Begini Kronologinya!

Sementara itu, dalam situasi negara menanggulangi laju lalu lintas Covid-19 untuk memutus mata rantai virus corona, malah Indonesia tengah memikirkan agenda politik.

Agenda politik berupa pilkada serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota yang puncaknya direncanakan pada tanggal 09 Desember 2020.

“Lazimnya, pesta politik selalu identik dengan mobilisasi massa,” imbuhnya.

Baca Juga: Tanggapi KPU yang Bolehkan Ada Konser Musik Saat Pilkada, Ganjar Pranowo: ORA USAH !

Baca Juga: KPU: Boleh Gelar Konser Pilkada 2020 Ditengah Pandemi COVID-19, Simak Aturannya!

Dia berharap, pemerintah dan KPU dapat berpikir kembali dan mengaitkan agenda politik di masa pandemi. Sebab, tingkat pusat atau daerah para kontestan pilkada terjangkit Covid-19.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x