Bawaslu Selesaikan Sengketa Calon Peserta Pilkada, Total 63 Permohonan per 17 September 2020

- 19 September 2020, 19:20 WIB
Bawaslu Selesaikan Sengketa Calon Peserta Pilkada, Total 63 Permohonan per 17 September 2020
Bawaslu Selesaikan Sengketa Calon Peserta Pilkada, Total 63 Permohonan per 17 September 2020 /PMJ News/

SEMARANGKU - Bawaslu Provinsi menerima permohonan sengketa dari Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia yang menggelar pemilihan tahun ini. Dari 71 permohonan sengketa untuk pendaftaran calon peserta Pilkada Serentak 2020, Bawaslu telah menyelesaikan 63 kasus sampai tanggal 17 September kemarin.

"Hingga Kamis, 17 September 2020, Bawaslu telah menerima 71 permohonan. Dan Bawaslu telah menyelesaikan 63 kasus," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat Konferensi Pers Terkait Perkembangan Penyelesaian Pemilihan pada Pilkada Serentak 2020, di Jakarta, Jumat 18 September 2020.

Dikutip Semarangku dari laman resmi Bawaslu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu tersebut mengatakan bahwa 63 kasus tersebut telah diselesaikan oleh 1 Bawaslu Provinsi, 52 Bawaslu Kabupaten, dan 10 Bawaslu Kota.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Permohonan sengketa tersebut terbagi dalam tiga tahap, ungkap Bagja. Pertama adalah penyerahan berkas dukungan dan sebaran, kedua memverifikasi administrasi perbaikan, dan ketiga memverifikasi faktual perbaikan.

"Bawaslu pun telah menerima permohonan sengketa dalam tahapan pendaftaran calon melalui partai politik (parpol)," kata Bagja.

Bagja menjelaskan bahwa putusannya bersifat korektif pada saat proses penyelesaian sengketa formal yang dilaksanakan Bawaslu dalam pilkada.

Baca Juga: LIVE STREAMING LIDA 2020 TOP 6 Grup 1 Result Show Indosiar Sabtu, 19 September 2020, Klik Link Ini

Baca Juga: BAHAYA, Pesawat Mata-Mata Amerika Menyamar Sebagai Pesawat Komersil di Laut China Selatan

Dimana ketika terbukti terjadi penyimpangan, putusannya akan mengubah, memperbaiki, membatalkan, dan dapat mencabut permohonan sengketa.

"Hal ini sesuai kewenangannya berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang," ungkapnya.

Dalam status darurat covid-19 saat ini, Bawaslu juga melakukan penyesuaian terhadap mekanisme protokol kesehatan. Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pilkada 2020.

Baca Juga: MotoGP Emilia Romagna: Honda Kehabisan Stok Pembalap, Alberto Puig Jengkel Ingin Turun Balapan

Baca Juga: Flavio Beck Junior Tertahan, PSIS Semarang Harus Bersabar, Ini Kata Yoyok Sukawi

"Penyelesaian sengketa mengikuti protokoler kesehatan pencegahan penyebaran covid-19 dapat pula dilakukan secara virtual atau daring (dalam jaringan)," katanya.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x