SEMARANGKU – Pemerintah telah meluncurkan program bantuan presiden (Banpres) produktif bagi UMKM pada 24 Agustus lalu.
Bantuan tersebut berbentuk hibah modal atau bantuan langsung tunai (BLT) dengan nominal Rp 2,4 juta untuk pelaku UMKM.
Agar dapat menerima bantuan tersebut, pelaku UMKM perlu mengetahui cara mendapatkan bantuan modal usaha ini yang sebenarnya hanya membutuhkan KTP saja.
Baca Juga: Pemakaman Islam di Jepang Ditentang Warga, Penduduk Khawatirkan Hal Ini!
Baca Juga: MSI Modern 14 B10R Spesifikasi, Laptop Ringan dengan Harga Rendah dan Performa Tinggi
Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:
1. Warga negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)