4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: Nasib Beberapa Idol K-Pop Usai Hengkang dari Agensinya, Ada yang Zonk, Cek Idolamu!
Baca Juga: LIVE STREAMING Trans 7 MotoGP Emilia Romagna 2020 Misano Gratis di TV online, Klik Link ini
Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.
Calon penerima bantuan modal ini harus diusulkan oleh pengusul BPUM yang terdiri dari sejumlah lembaga berikut ini:
1. Kementerian/Lembaga.
2. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota.
3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.