Baca Juga: Donald Trump Berencana Blokir Pengunduhan TikTok dan WeChat di AS Pada Hari Minggu
Baca Juga: Jadwal Indosiar Hari Ini Sabtu, 19 September 2020, Ada LIDA 2020 TOP 6 GRUP 1 RESULT SHOW
Pemerintah telah menargetkan untuk melakukan penyaluran BSU kepada 15.725.232 pekerja secara bertahap. BSU diberikan kepada para pekerja sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (dengan total Rp2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
“Pekerja yang berhak mendapatkan BSU, ialah pekerja yang memenuhi sejumlah persyaratan seperti bergaji di bawah Rp5 juta dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Dari perkataan Menaker Ida diatas, maka dapat di simpulkan bahwa agar bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa bantuan subsidi gaji maka perlu mempersiapkan persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Profil Member ENHYPEN, Boy Grup Baru dari Acara I-LAND yang Digagas Big Hit Entertainment
Baca Juga: Owalah! Ternyata Ini Penyebab BLT Subsidi Upah Tahap 3 Belum Cair ke Rekening
Pertama, besar gaji kurang dari Rp5 juta per bulan.
Kedua, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Ketiga, Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIP).