Menaker: 2,8 Data Penerima BLT Tahap 4 Sedang Diproses, Kamu Termasuk? Simak Infonya Di Sini

- 19 September 2020, 08:02 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/BLT tahap 4 akan segera dicairkan pemerintah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah/BLT tahap 4 akan segera dicairkan pemerintah /kemnaker

SEMARANGKU - Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa bantuan subsidi gaji tersebut dilakukan bertahap. Hingga kini, Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa bantuan subsidi gaji telah sampai pada tahap 3.

Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa bantuan subsidi gaji tahap 3 telah dirasakan masyarakat. Pemberian BLT berupa bantuan subsidi gaji tersebut bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat selama masa pandemi COVID-19.

Setelah proses pencairan BLT batuan subsidi gaji tersebut selesai, kini para penerima BLT batuan subsidi gaji dapat menikmatinya. Komentar dari para penerima BLT pun langsung didengar oleh Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Unik! Ilmuwan Temukan Sperma Hewan Tertua di Dunia, Ini Wujudnya

Baca Juga: Profil Member ENHYPEN, Boy Grup Baru dari Acara I-LAND yang Digagas Big Hit Entertainment

Dalam kunjugannya ke 4 rumah penerima program batuan subsidi gaji di Cikarang Jawa Barat pada Kamis, 17 September 2020 kedatangan tersebut mendapat sambutan hangat para penerima BLT batuan subsidi gaji.

Setelah bertemu dengan para penerima BLT bantuan subsidi gaji, Ida menyatakan bahwa para pekerja yang dikunjungi telah menerima BLT bantuan subsidi gaji pada 27 Agustus 2020.

Para pekerja yang menerima BLT bantuan subsidi gaji tersebut merupakan anggota aktif iuran BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 10 tahun.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Para pekerja yang dikunjungi Menaker Ida tersebut telah merasakan manfaat BLT batuan subsidi gaji.

Mereka menyampaikan terimakasih kepada pemerintah karena BLT batuan subsidi gaji sangat membantu kehidupan mereka dalam masa pandemi COVID-19.

Para penerima BLT batuan subsidi gaji juga menyampaikan kepada Menaker Ida, bahwa pandemi COVID-19 telah memaksa perusahaan tempat mereka berkerja ikut terdampak. Sehingga pihak perusahaan mengurangi produksi yang akibatnya ada penyesuaian gaji bagi para pekerja.

Baca Juga: Owalah! Ternyata Ini Penyebab BLT Subsidi Upah Tahap 3 Belum Cair ke Rekening

Baca Juga: Donald Trump Berencana Blokir Pengunduhan TikTok dan WeChat di AS Pada Hari Minggu

“Jadi mereka menyadari betul, mengerti betul bagaimana kondisi perusahaan dan menerima kondisi tersebut. Begitu ada program BSU mereka berterima kasih karena paling tidak bisa (bantuan tersebut) menggantikan sebagian upah mereka yang hilang karena akibat COVID-19,” tutur Menaker Ida.

Menaker Ida melanjutkan bahwa pihaknya telah menerima 11,8 juta data calon penerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan. Rinciannya:

1. Tahap I menerima 2,5 juta data

2. Tahap II menerima 3,5 juta data

3. Tahap III menerima 3 juta data

Baca Juga: Jadwal Indosiar Hari Ini Sabtu, 19 September 2020, Ada LIDA 2020 TOP 6 GRUP 1 RESULT SHOW

Baca Juga: Kabar Baik, BLT Subsidi Upah Tahap 4 Cair Segera, Anda Terdaftar? Ini Cara Mengeceknya

Hingga kini, penyaluran subsidi gaji dari ketiga tahap tersebut telah berjalan. Sementara untuk tahap 4 pihak Menaker telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk 2,8 juta calon penerima pada hari Rabu, 16 September 2020.

Pihak Menaker akan segera melakukan ceklist data tersebut maksimal 4 hari kerja untuk melihat kesesuaian data yang diserahkan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah telah menargetkan untuk melakukan penyaluran BSU kepada 15.725.232 pekerja secara bertahap.

Baca Juga: Tak Hanya di Indonesia, Tinder juga Timbulkan Polemik di Berbagai Negara, Cek Kontroversinya!

Baca Juga: FIX! 7 Kontestan I-LAND Terpilih Akan Debut Sebagai ENHYPEN, Ini Maknanya, RM Malah Curhat Soal BTS

BSU diberikan kepada para pekerja sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (dengan total Rp2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

“Pekerja yang berhak mendapatkan BSU, ialah pekerja yang memenuhi sejumlah persyaratan seperti bergaji di bawah Rp5 juta dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x