Ganjar Pranowo: Konser Musik Saat Kampanye Pilkada Boleh, Asalkan ...

- 18 September 2020, 09:45 WIB
Ganjar Pranowo tidak setuju jika ada konser musik saat kampanya Pilkada, ia hanya membolehkan jika digelar secara virtual
Ganjar Pranowo tidak setuju jika ada konser musik saat kampanya Pilkada, ia hanya membolehkan jika digelar secara virtual /Semarangku / Humas Prov Jateng

Baca Juga: Astra Honda Motor Yogyakarta Gelar Kompetisi KPOP Dance Cover, Ini Cara Ikutnya!

Walaupun konser Pilkada Serentak 2020 tersebut mendapatkan izin dari pihak KPU selaku pihak yang berwenang memberi izin atas kegiatan tersebut. Namun penyelenggaraan konser Pilkada Serentak 2020 harus tetap mempertimbangkan situasi dan kondisi saat ini.

Meski telah diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kegiatan Lain yang Tidak melanggar Larangan Kampanye dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g, yakni dilaksanakan dalam bentuk rapat umum.

Tetapi penyelenggaraan kampanye Pilkada Serentak 2020 juga harus menyesuaiakan dengan situasi pandemi COVID-19 yang belum usai melanda negeri ini.***

Baca Juga: Hasil Timnas U-19 Indonesia vs Qatar: Skor 2-1 Antar Garuda Muda Raih Kemenangan Pertama

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x