KPU: Boleh Gelar Konser Pilkada 2020 Ditengah Pandemi COVID-19, Simak Aturannya!

- 17 September 2020, 09:30 WIB
KPU: Boleh Gelar Konser Pilkada 2020 Ditengah Pandemi COVID-19, Simak Aturannya!.*
KPU: Boleh Gelar Konser Pilkada 2020 Ditengah Pandemi COVID-19, Simak Aturannya!.* //Pixabay/ ktphotography

Baca Juga: Hore! Guru Honorer Terima Subsidi Gaji, Simak Siapa Saja yang Dapat!

Guna menentukan situasi daerah dan model kampanye dalam masa pandemi COVID-19 perlu adanya rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

“Yang penting dalam pengambilan keputusan di samping berdasarkan aturan juga tidak ada pihak yang dirugikan, diperlakukan secara adil,” tuturnya.

Lanjutnya, pihak KPU akan senantiasa mengutamakan kesehatan dan keamanan masyarakat. Maka pengadaan tahapan pilkada, termasuk kampanye terus diusahakan seaman mungkin dari bahaya yang ditimbulkan dari pandemi COVID-19.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Hari Ini Kamis, 17 September 2020, Ada The Expendables 3

Baca Juga: Korban PHK Juga Dapat BLT Rp1,2 Juta Tahap 3 Jika Dapat SMS dari BP Jamsostek, Ini Isinya!

“Kalau kami KPU tentu bertekad bagaimana kemudian tahapan-tahapan demi tahapan itu tentu harus sesuai dengan protokol kesehatan,” tambahnya.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x