Pantesan Lama, Ternyata Ada 12 Tahap Penyaluran BLT Subsidi Upah Rp1,2 Juta

- 17 September 2020, 07:30 WIB
Pantesan Lama, Ternyata Ada 12 Tahap Penyaluran BLT Subsidi Upah Rp1,2 Juta
Pantesan Lama, Ternyata Ada 12 Tahap Penyaluran BLT Subsidi Upah Rp1,2 Juta /Instagram/@idafauziyahnu

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Kamis, 17 September 2020, Lanjutan Inayah dan Belenggu Dua Hati

Baca Juga: BLT Rp2,4 Juta Tahap 3 Sudah Cair, Cek sso.bpjsketenagakerjaan.go.id Pastikan Anda Dapat Atau Tidak

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian yang telah diverifikasi dan validasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima bantuan.

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS) bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur (Bank Himpunan Milik Negara/Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN).

Baca Juga: Mike Pompeo: AS akan Tempuh Semua Cara untuk Pastikan Pemberlakuan Sanksi Bagi Iran

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Kamis, 17 September 2020, Ada LIGA DANGDUT INDONESIA 2020 TOP 9

7. Proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x