SEMARANGKU – Pada 8 September 2020 lalu, Kemnaker mengumumkan bahwa pihaknya telah menerima data calon penerima BLT subsidi gaji atau upah tahap 3.
Melalui konferensi pers tersebut, terjawab pula permasalahan yang selama ini menjadi tanda tanya bagi korban PHK yang tentu saja terhitung bukan peserta BP Jamsostek semenjak kena PHK.
Sudah bukan rahasia lagi karena situasi pandemi virus corona, tak sedikit perusahaan yang memilih mengurangi karyawannya sehingga terjadi PHK pada beberapa pekerja.
Baca Juga: Kabar Baik! Subsidi Kuota Internet Pelajar dan Mahasiswa Akan Cair, Segera Kumpulkan Nomor HP
Baca Juga: YES! LIDA Top 6 Grup 1 Tayang Malam Ini, Cek Jadwal Indosiar Update Terbaru Rabu, 16 September 2020
BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepastian bahwa non-peserta BP Jamsostek yang memenuhi syarat mendapat bantuan subsidi upah akan diikutsertakan sebagai calon penerima bantuan jika memenuhi syarat sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan pengumuman melalui akun Instagram-nya bahwa non-peserta BP Jamsostek akan dikirimi SMS oleh pihak BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
SMS atas nama BP Jamsostek akan masuk ke nomor pekerja dengan kondisi kena PHK yang telah disebutkan di atas.
Baca Juga: Besok Main! Ini Jadwal dan Siaran TV Timnas U-19 Indonesia Laga Uji Coba di Kroasia