Alhamdulillah! BLT Tahap 3 Untuk Korban PHK Sudah Cair, Sudah Dapat SMS dari BP Jamsostek?

- 16 September 2020, 05:10 WIB
BLT Tahap 3 Untuk Korban PHK Sudah Cair
BLT Tahap 3 Untuk Korban PHK Sudah Cair /Instagram/@bpjs.ketenagakerjaan

SEMARANGKU – Pada Selasa malam, 15 September, melalui website resminya, Kemnaker membuat pers rilis terkait kepastian dana BLT tahap 3 yang baru saja cair.

Mengakui adanya sedikit keterlambatan, Kemnaker mengungapkan bahwa pihaknya berusaha melakukan tugas secara prosedural sesuai regulasi yang ada agar dana bantuan tersebut sesuai sasaran.

Dana yang tidak hanya diperuntukkan bagi para pekerja saja, melainkan korban PHK juga dapat menikmatinya, sekarang telah cair.

Baca Juga: Hore! BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Sudah Cair, Cek Namamu Melalui HP Apakah Terdaftar atau tidak

Baca Juga: Gajian! Kemnaker Cairkan BLT Subsidi Upah Tahap 3 Kepada 3,5 Juta Pekerja, Kamu Termasuk?

Korban PHK yang sebelumnya mendapat SMS dari BP Jamsostek sudah bisa mengecek rekeningnya untuk memastikan dana bantuan sudah masuk atau belum.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan membuat kebijakan bahwa korban PHK bisa mendaftarkan diri untuk mendapat BLT subsidi upah atau gaji.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan pengumuman melalui akun Instagram-nya bahwa korban PHK yang memenuhi syarat mendapat bantuan akan dikirimi SMS.

Baca Juga: YES, BLT Tahap 3 Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Sudah Cair, Cek Rekening Anda, Ini Penjelasan Lengkapnya

Baca Juga: BATAL TAYANG! LIDA 2020: Top 6 Diundur Lagi, Cek Jadwal Indosiar Terbaru!

Sesuai Permenaker No. 14 Tahun 2020, salah satu yarat mendapat bantuan yaitu kepesertaan aktif hingga bulan Juni 2020 sehingga para pekerja dengan kasus di atas masih berhak mendapat bantuan.

SMS atas nama BP Jamsostek akan masuk ke pekerja dengan kondisi kena PHK yang telah disebutkan di atas.

Ciri SMS dari BP Jamsostek yaitu mengatasnamakan BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. SMS tersebut berisi apakah seseorang menerima dana bantuan subsidi gaji atau tidak dari pemerintah.

Baca Juga: Daftar Idol K-Pop dengan Masa Trainee Terlama, Salah Satunya G-Dragon!

Baca Juga: Komparasi Oppo A92 vs Realme 5 Pro, Harga Terbaru dan Spesifikasi, Manakah yang Layak Beli?

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan SMS ke pekerja yang bersangkutan bahwa status kepesertaannya masih aktif dan memenuhi kriteria mendapat bantuan.

Pekerja diminta untuk memperhatikan kode unik dan link yang tertera. Link yang benar yaitu bsu.bpjamsostek.id(kode unik).

Bukalah link yang tertera di SMS tersebut dan masukkan data yang diperlukan agar update data korban PHK yang memenuhi syarat mendapat bantuan dapat sampai ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Oh Tidak! BLT Tahap 3 Cair Hanya Untuk Kelompok Ini, Kamu Termasuk?

Baca Juga: Alhamdulillah Akhirnya BLT Subsidi Upah Tahap 3 Sudah Cair, Kemnaker: Tak Ada Niatan Untuk Menunda

Jika pembaruan data telah dilakukan, pekerja tersebut tercatat sebagai calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah.

Jika korban PHK tersebut memenuhi kriteria yang disebutkan dalam Peraturan Kemnaker No. 14 Tahun 2020, dapat dipastikan akan mendapat bantuan.

Besaran bantuan yang akan diberikan yaitu Rp 600 ribu yang diberikan setiap bulan dari September hingga Desember.

Dalam teknis pelaksanaannya, bantuan akan diberikan setiap dua bulan sekali sehingga penerima bantuan akan menerima Rp 1,2 juta.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x