Cek Lagi Data Anda, Jika BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Tak Cair, Lakukan Ini

- 13 September 2020, 21:30 WIB
Ilustrasi cek penerima BLT UMKM.
Ilustrasi cek penerima BLT UMKM. /PIXABAY/Niek Verlaan

SEMARANGKU – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan telah menerima 3,5 juta data calon penerima BLT subsidi gaji Rp 600 ribu tahap 3.

Dalam konferensi pers online pada Selasa, 8 September 2020, Kemnaker menyebutkan total rekening yang diterima pihaknya secara keseluruhan.

Per tanggal 8 September 2020, Menaker Ida Fauziyah telah menerima 14,3 juta data calon penerima bantuan yang telah tervalidasi di perbankan.

Baca Juga: Luar Biasa, Franco Morbidelli Juarai MotoGP San Marino, Tak Ada Dominasi Pembalap Balap Tambah Seru

Baca Juga: Honor 30i Spesifikasi dan Harga, Ponsel Berteknologi Sensor Sidik Jari Dalam Layar, Rilis di Rusia

Selain menyampaikan laporan tersebut, Kemnaker juga mengungkapkan kendala atau penyebab BLT subsidi gaji tak cair dan hal yang harus dilakukan.

Menaker Ida Fauziyah menyebutkan kendala yang dialaminya ketika menyalurkan dana bantuan sehingga kemungkinan besar bantuan subsidi tak kunjung cair.

Kendala tersebut meliputi duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, ataupun rekening yang tidak terdaftar.

Baca Juga: Tahap 1 dan 2 Rampung! Ini Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap 3, Pastikan Namamu Terdaftar

Baca Juga: Anies Baswedan Pastikan 5 Kegiatan yang Dilarang Selama PSBB Jakarta 14 September 2020

Untuk mengatasi masalah ini, Menaker Ida Fauziyah mengimbau para pemberi kerja atau perusahaan untuk membangun komunikasi dengan pekerja.

“Kami mengimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Menaker Ida Fauziyah.

Selain itu, penyebab lain pekerja tidak kunjung mendapat bantuan subsidi gaji yaitu tidak memenuhinya pekerja dengan syarat yang ditentukan oleh Permenaker No. 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Kabar Baik, Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 Bisa Langsung Lolos, Ini Cara dan Syaratnya

Baca Juga: Ribut Soal BTS Atau BLACKPINK yang Membuka Jalan Bagi Idola K-Pop Lain, Ini Faktanya

Persyaratan pertama yang harus dipenuhi yaitu kewarganegaraan yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Syarat berikutnya yaitu terdaftar sebagai pekerja atau buruh penerima gaji atau upah dan terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan.

Keanggotaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan kepesertaan setidaknya aktif hingga bulan Juni 2020.

Baca Juga: Komparasi Samsung Galaxy Note 8 vs iPhone X, Perbandingan Harga dan Spesifikasi yang Menarik

Baca Juga: Komparasi Vivo Y71 vs Redmi 7A, Harga dan Spesifikasi Beda Dikit, Harga 2 Kali Lebih Mahal

Syarat yang ketiga yaitu peserta aktif program jamsos ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat yang terakhir yaitu memiliki rekening bank yang aktif yang nantinya akan digunakan untuk menyalurkan bantuan.

Pekerja atau perusahaan perlu memeriksa kesesuaian penerima bantuan subsidi gaji atau upah dengan peraturan yang berlaku.***

Baca Juga: Berlibur dan Wisata ke Jepang, Ini 5 Lokasi Destinasi Wisata Wajib Dikunjungi, Salah Satunya Kyoto

Baca Juga: Lapak Ganjar Direspon Bagus Masyarakat, Lanjut Terus ke Edisi 10, Ayo Siapa Beli Lewat Online

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah