Alhamdulillah, BLT UMKM Rp 2,4 Juta dari Presiden Akan Diperpanjang Hingga Tahun Depan

- 12 September 2020, 17:30 WIB
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta.
Ilustrasi BLT UMKM Rp2,4 juta. /ANTARA/Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Baca Juga: Bukan Peserta BP Jamsostek Juga Bisa Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta, Begini Caranya

Per 3 September 2020, Teten mengungkapkan program ini sudah terealisasi untuk 5,59 juta atau sekira 61% sejak 24 Agustus program ini diluncurkan.

Agar pelaku UMKM dapat menerima program bantuan ini, perlu diketahui syarat-syarat yang harus dipenuhi. Berikut syaratnya:

  1. Warga negara Indonesia

  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  3. Memiliki usaha mikro

  4. Bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD

  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU

Baca Juga: Buruan Cek! Anda Pasti Dapat BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Jika Nama Anda Ada Di Sini

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x