Baca Juga: Hari Tanpa Bayangan Bulan Oktober Provinsi DKI Jakarta, Cek Wilayahmu di Sini
Dan nantinya Bank penyalur akan langsung mengirim BLT/Supsidi upah tahap kedua kepada masing-masing penerima, baik yang menggunakan rekening Bank HIMBARA atau Bank swasta lainnya.
Sama seperti BLT/Supsidi upah tahap pertama, pemberian BLT/Supsidi upah Tahap kedua juga mencantumkan beberapa syarat.
Salah satunya adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jika kamu sudah termasuk dalam pesera BPJS Ketenagakerjaan, bukan tidak mungkin namamu termasuk dalam 3 juta data penerima BLT/Supsidi upah tahap kedua yang akan segera dikirimkan pemerintah.
Baca Juga: Hari Tanpa Bayangan Bulan Oktober Provinsi Yogyakarta, Cek Daerahmu di Sini
Baca Juga: Prosesor Snapdragon Seri 4 Qualcomm Berteknologi 5G Segera Diluncurkan Awal 2021
Untuk mengetahui lebih detailnya, berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan:
Melalui Aplikasi BPJSTK Mobile
1. Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
2. Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.